Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Mantan Penjabat Bupati Polewali Mandar, Ilham Borahima divonis bersalah dalam perkara tindak pidana penipuan seragam baju Perlindungan Masyarakat Pemilu 2024 lalu. Terdakwa Ilham Borahima dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, serta diperintahkan untuk segera ditahan. Pembacaan vonis ini berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Polewali, Rabu (24/6/2026) malam. Jalanya persidangan dipimpin langsung hakim ketua, Muhammad Taufik Akbar yang membacakan amar putusan. Terdakwa Ilham Borahima nampak tertunduk lesu selama mendengarkan pembacaan amar putusan. Ia nampak didampingi kuasa hukum beserta rombongan keluarganya yang ikut hadir dalam ruang sidang. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ucap hakim Muhammad Taufik Akbar saat membacakan amar putusan. Dia menyampaikan terdakwa divonis bersalah serta dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Dengan mengurangi masa tahanan selama proses hukum berjalan yang telah dijalani terdakwa selama ini. Serta memerintahkan agar terdakwa langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Polewali. Hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan itu. Selama menjalani agenda persidangan, terdakwa mendapat pendapat penangguhan penahanan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Polman Rizal Jamaluddin menyebut vonis itu lebih rendah dari tuntutan. “Kami tuntut 4 tahun penjara, tapi vonis lebih rendah yakni 2 tahun penjara,” ungkap Rizal Jamaluddin. Dia menyampaikan akan melaporkan vonis ini kepada pimpinan Kejari Polman untuk mengambil langkah banding atau tidak. Sementara kuasa hukum Ilham Borahima menyampaikan akan pikir-pikir dulu untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis ini. Untuk diketahui, terdakwa Ilham Borahima merupakan mantan Penjabat (Pj) Bupati Polman tahun 2024 lalu. Ia terjerat kasus penipuan saat pengadaan seragam baju Perlindungan Masyarakat (Linmas) Pemilu 2024. Pengadaan barang berupa baju seragam sebanyak 2.724 picis untuk Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) pemilu. Pihak ketiga atau vendor pengadaan baju linmas alami kerugian Rp 1,6 miliar lantaran selama ini tak pernah dibayarkan. Merasa ditipu, vendor melaporkan Ilham Borahima ke Polda Sulbar hingga ditetapkan sebagai tersangka.(*) Editor Video: Indra Mahendra Sumber: tribunsulbar.com Naskah & Video: Fahrun