Kamis (17/09) sidang putusan atas kasus penyalahgunaan Narkoba oleh Eza Gionino kembali digelar di Pengadilan Negri Jakarta Selatan. Dalam putusan tersebut, Eza divonis menjalani masa rehabilitasi selama 4 bulan. Lantas, apakah Eza dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding? Simak hanya di sini!