Batamtvnews.com TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengklaim telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 8,1 miliar. Rilis ini disampaikan bersamaan dengan peringatan hari anti korupsi sedunia pada 9 Desember 2015 kemarin.