TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Sidang kasus pembunuhan pelajar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (23/2), sekitar pukul 14.00 Wita berlangsung ricuh.
Syamsuar Andri (20), terdakwa pembunuhan divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Rianto Adam Ponto dan dua hakim anggota lainnya.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar Jl Amanagappa, kecamatan Ujungpandang, Selasa (23/2) sore.
Syamsuar divonis karena menghabisi nyawa seorang pelajar atas nama Muh Rifki (17) menggunakan benda tajam.