Pemerintah sepertinya tidak percaya diri dalam mengatur rekening bank yang boleh diintip oleh petugas pajak. Hanya dalam waktu 2 hari, Menteri Keuangan mengganti jumlah minimal saldo bank yang boleh diperiksa petugas pajak, yakni dari minimal Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.