Guna mengejar penerimaan negara, pemerintah memastikan segera merilis aturan pajak e-commerce. Besaran pajak yang ditarik di bawah 10 persen atau di bawah pajak pertambahan nilai.
Aturan pajak e-commerce sudah digodok selama sebulan terakhir, saat pemerintah mulai serius menghitung potensi penerimaan pajak dari sektor jual beli online.
Pelaku e-commerce merespon beragam. Ada yang tidak setuju tapi ada pula yang mendukung upaya pemerintah ini.
Rencana pemberlakuan pajak untuk e-commerce dilatarbelakangi kondisi Dirjen Pajak yang menghadapi shortfall alias selisih realisasi terhadap target penerimaan pajak yang tinggi. Sampai Agustus 2017, penerimaan pajak baru mencapai 53 persen dari target.