Badan Kehormatan Dewan memberikan sanksi pada 13 anggota dewan yang terlibat deklarasi gerakan aksi dewan mendukung kampanye pasangan calon nomor urut satu, Munafri Arifidddin-Rahmatika Dewi.
Sanksi awal yang diberikan berupa teguran pada 13 anggota dewan, pendukung pasangan nomor urut satu.
BK juga meminta para anggota dewan lebih hati-hati dalam memberikan dukungannya dan tidak boleh lagi menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, termasuk gedung DPRD Kota Makassar.