VIVA.co.id - Lembaga alternatif untuk penyelesaian sengketa antara nasabah dengan lembaga keuangan mulai beroperasi awal tahun 2016. Lembaga mediasi alternatif ini merupakan perlindungan bagi konsumen dan pelaku bisnis yang sering terlibat sengketa dengan lembaga keuangan seperti perbankan.