Kasus kebohongan atau hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.
Saat ini kejaksaan telah mempersiapkan jaksa peneliti untuk memeriksa berkas perkara kebohongan Ratna Sarumpaet.
Dalam SPDP, Ratna Sarumpaet dijerat undang-undang ITE dan undang-undang tentang peraturan hukum pidana.