Otoritas Jasa Keuangan tidak begitu saja memberikan lampu hijau atas permintaan konsolidasi dari industri perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mensinyalir otoritas menimbang revisi prinsip kepemilikan tunggal berdasarkan berbagai aspek, termasuk prinsip kehati-hatian.
Per November 2018, ada 115 bank umum dan bank sharia yang beroperasi di Indonesia. Hanya 5 bank yang masuk dalam kategori buku 4, yakni modal inti terbesar.
Opsi akuisisi pun masuk dalam rencana perbankan guna menghadapi aturan kepemilikan tunggal.