Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/
Mahkamah Konstitusi tidak bisa menentukan batas usia perkawinan yang tepat bagi perempuan. Hal ini dikarenakan MK meminta DPR untuk segera mengubah batas usia dalam UU Perkawinan dan memberikan tenggat waktu selama tiga tahun.