Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD menilai tak ada dasar hukum atau Undang-Undang yang dapat menjerat para orang yang tidak memilih alias golput.
Ia menegaskan bahwa golput adalah hak setiap warga negara.
Sehingga tidak ada pasal yang dapat menjeratnya, termasuk pasal terkait terorisme, ITE maupun hoaks.
"Tidak ada Undang-Undangnya, tidak ada hukumnya, mau pakai pasal apa, mau pakai teror, bukan, mau pakai hoaks, juga bukan. Karena ngajak (golput) itu terang-terangan, bukan berita hoaks," ujar Mahfud, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).
Ia melihat ketika seseorang menggunakan hak suara dalam kontestasi politik, maka dia menggunakan tanggung jawab moral sebagai warga negara Indonesia.
Mantan Ketua MK itu juga mengatakan setiap suara yang dihasilkan, dapat memberi sumbangan bagi negara untuk menjadi lebih baik ke depannya.
"Oleh sebab itu lebih baik mari kita ajak masyarakat untuk tidak golput sebagai tanggung jawab moral. Karena negaranya milik kita bersama, setiap suara itu akan memberi sumbangan bagi perkembangan kenegaraan kita ke depan," tukas Mahfud.