Defisit neraca transaksi berjalan tidak akan dibiarkan larut dalam "kedodoran" sejalan mendorong ekspor pemerintah semakin serius memberi sanksi bagi eksportir nakal.
Sanksi berat terutama ditujukan bagi eksportir sumber daya alam atau komoditas di antaranya adalah denda penalti nol koma 5 persen dari nilai devisa ekspor.