TRENGGALEK, RagamWarta.co.id - Lima pelaku jaringan pengedar pil double L berhasil diringkus, tidak tanggung-tanggung dari penangkapan kelima pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 7000 butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L.
Dalam penangkapan ke lima pelaku sendiri dilakukan pada lokasi dan waktu yang berbeda. Kelima tersangka tersebut yakni Aring Rega Permadi warga Surondakan trenggalek.