PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Pekalongan Kota menangkap empat orang tersangka pengedar dan kurir sabu-sabu yang dikendalikan dari salah seorang napi di lapas pati. Empat warga Pekalongan itu semuanya warga Kota Pekalongan.
Salah seorang tersangka mengaku hanya mendapat pesan whatsapp dari napi di lapas pati untuk mengantarkan sabu ke rumah pembeli. Sabu-sabu dikirim melalui jasa paket kemudian diantar ke pemesan dan diedarkan oleh para tersangka.
Kasat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota AKP Edi Sukamto mengatakan tertangkapnya para pelaku berawal dari laporan warga. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap para pelaku tanpa perlawan di rumahnya dengan barang bukti berupa 21 gram sabu siap edar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Pekalongan Kota. Mereka dijerat pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.