KOMPASTV - Hermawan Sulistyo mengatakan jeda antara penembakan dan pengungkapan dipergunakan untuk menghimpun data. Dan tidak ada aturan yg mengharuskan polisi harus menyampaikan ke publik.
Sementara Trimedya Panjaitan mengatakan peristiwa pidana harus diungkapkan terutama karena banyak kejanggalannya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311589/jeda-3-hari-yang-janggal-2-satu-meja