Tim gabungan Polres Purbalingga dan Jatanras Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah rumah di kawasan Desa Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, yang menjadi markas permainan judi online, pada Sabtu (20/8/2022) dini hari. Enam orang ditangkap polisi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, judi online itu memiliki ratusan anggota. Omzet tiap hari bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Adapun enam orang yang ditangkap berinisial AM, CS, AW, KA, DS dan MA. Mereka berperan masing-masing sebagai bandar, pemasar, dan pemelihara IT.