KOMPAS.TV - Enam orang anak buah Ferdy Sambo terseret menjadi terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Keenam terdakwa itu yakni, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Keenamnya telah menjalani sidang dakwaan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu kemarin.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, peran keenam perwira Polri diarahkan untuk mengikuti skenario Ferdy Sambo
Sesuai surat dakwaan hendra kurniawan berperan memerintahkan mengamankan dan menghilangkan barang bukti rekaman kamera pemantau di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Agus Nurpatria, mantan Kaden A Ropaminal Div Propam Polri berperan menyusuri kamera pemantau dan mengamankan DVR kamera pemantau rumah Ferdy Sambo.
Baca Juga Sidang Eksepsi, Pengacara: Ricky Rizal Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Yosua di https://www.kompas.tv/article/340019/sidang-eksepsi-pengacara-ricky-rizal-berani-tolak-perintah-ferdy-sambo-untuk-tembak-yosua
Selanjutnya, Arif Rachman Arifin dalam dakwaan Arif Rachman berperan menghancurkan bukti dengan mematahkan laptop untuk menghilangkan jejak DVR kamera pemantau.
Kemudian, Chuck Putranto berperan menerima dan menguasai 3 DVR kamera pemantau sekitar rumah Ferdy Sambo tanpa surat tugas maupun berita acara penyitaan sesuai ketentuan KUHP.
Sedangkan Baiquni Wibowo dalam dakwaan jaksa disebut mempunyai peran menghapus, menghancurkan laptop dan flasdisk guna menghilangkan jejak DVR kamer pemantau.
Terakhir, Irfan Widyanto. Irfan disebut berperan menyusuri kamera pemantau dan mengambil DVR kamera pemantau di sekitar rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga atas perintah Ari Cahya Nugraha.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340375/peran-6-perwira-polisi-di-kasus-ferdy-sambo-terungkap-dalam-sidang