JAKARTA, KOMPAS.TV Terdakwa Putri Candrawathi serahkan tanggapannya kepada para penasihat hukumnya usai Jaksa tuntut hukuman 8 tahun penjara.
Hal ini disampaikan saat sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa kepada terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Yosua di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023)
"saudara terdakwa, saudara mengerti atau mau konsultasi dengan penasihat hukum saudara,"tanya Hakim ke Putri.
Baca Juga Tanggapan Singkat Ferdy Sambo Usai Dituntut Jaksa Hukuman Penjara Seumur Hidup di https://www.kompas.tv/article/369016/tanggapan-singkat-ferdy-sambo-usai-dituntut-jaksa-hukuman-penjara-seumur-hidup
Putri kemudian menuju meja penasihat hukum untuk berkonsultasi. Setelah kembali ke kursi terdakwa, Putri menjelaskan menyerahkan tanggapan kepada penasihat hukum.
"saya serahkan kepada penasihat hukum."ujar Putri Candrawathi
Video Editor: Lintang Amiluhur
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369551/tanggapan-putri-candrawathi-soal-jaksa-tuntut-hukuman-penjara-8-tahun