Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memastikan, akan mendorong kebijakan insentif pembelian rumah di bawah 5 miliar, dan bantuan subsidi biaya administrasi bagi masyarakat kecil. Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PUPR, menjelaskan bahwa insentif diberikan demi mendorong daya beli masyarakat.