Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak dapat mengoreksi data Pilpres yang terbaca salah dalam Sirekap. Koreksi di Sirekap hanya dapat dilakukan oleh KPU.
Untuk perolehan suara Pilpres memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuatu atau tidak sesuai terhadap hasil pembacaan Sirekap. KPPS untuk presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan koreksi," kata anggota KPU Betty Epsilon Idroos dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).