JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Desa Kohod, Tangerang, Arsin, memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri pada Senin (24/2/2025) siang.
Arsin diperiksa penyidik Bareskrim dengan status tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Pagar Laut di wilayah Tangerang.
Tersangka tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, didampingi oleh pengacaranya. Pengacara tersangka menyebut kliennya bersikap kooperatif dan mengikuti mekanisme yang ada.
Pengacara Kepala Desa Kohod, Yunihar, menyebut bahwa dalam pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), kliennya hanya membantu dalam pembuatan surat keterangan hingga mengajukan berkas ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Namun, Yunihar mengklaim adanya pihak ketiga yang mendorong penandatanganan penerbitan surat-surat tersebut tanpa penjelasan yang lengkap.
#kadeskohod #pagarlaut #polisi
Baca Juga Serba-Serbi Retret Kepala Daerah di Akmil: Gubernur Bali Belum Hadir-Mendagri Sebut Rugi Tak Ikut di https://www.kompas.tv/nasional/576140/serba-serbi-retret-kepala-daerah-di-akmil-gubernur-bali-belum-hadir-mendagri-sebut-rugi-tak-ikut
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/576141/kasus-sertifikat-pagar-laut-polisi-periksa-kades-kohod-hingga-5-jam