Surprise Me!

KSPSI Minta Perusahaan Taati Aturan Pembayaran THR H-7 Lebaran

2025-03-14 51 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua pekan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak perusahaan untuk mentaati aturan pemerintah terkait jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Tak terkecuali, bagi buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perusahaan tetap harus memberikan kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KSPSI akan memastikan para pekerja menerima kompensasi sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menerbitkan surat edaran tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025 bagi pekerja di BUMN, BUMD, perusahaan swasta hingga pekerja lepas dan ojek online.

Menaker menegaskan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan harus dibayar penuh tanpa dicicil.

Kemenaker telah membuka posko pengaduan untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR.

Posko THR ini memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR.

Baca Juga Geram! Irma Suryani ke Sritex: Ini Kurang Ajar, 11 Perusahaan Harusnya Bisa Beri THR di https://www.kompas.tv/nasional/579850/geram-irma-suryani-ke-sritex-ini-kurang-ajar-11-perusahaan-harusnya-bisa-beri-thr

#thr #kspsi #menaker

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/580416/kspsi-minta-perusahaan-taati-aturan-pembayaran-thr-h-7-lebaran