JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, menyatakan ijazah Presiden Ketujuh RI sah.
Keputusan itu, berdasarkan verifikasi kepada Universitas Gadjah Mada, yang membenarkan Jokowi lulusan kampus tersebut.
KPU telah memverifikasi ijazah Jokowi tersebut saat pendaftaran capres dan cawapres tahun 2014 dan 2019 lalu.
KPU pun memutuskan ijazah Jokowi sah dan tak bisa diganggu-gugat.
KPU menegaskan, tak punya kewenangan untuk menelusuri keabsahan ijazah Jokowi di luar verifikasi kampus.
Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, melaporkan 5 orang terkait dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Jokowi juga membawa dan memperlihatkan ijazah SD, SMA, hingga UGM miliknya ke penyidik Polda Metro Jaya.
Saat mengajukan laporan, Jokowi juga menjawab 35 pertanyaan dari penyidik dan menegaskan dirinya mempersilakan polisi untuk melakukan uji forensik digital ijazahnya.
Baca Juga Roy Suryo Singgung Skripsi Jokowi Abal-abal, Bukti Ijazah Palsu? | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/590805/roy-suryo-singgung-skripsi-jokowi-abal-abal-bukti-ijazah-palsu-rosi
#jokowi #ijazah #ijazahpalsu #ugm
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/590861/tegas-jokowi-persilahkan-polisi-uji-forensik-digital-ijazahnya