ejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp6.862.000.804.089 atau Rp6,8 triliun terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group. Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Kamis, 8 Mei 2025.
Harli mengatakan, uang yang disita tidak hanya dalam pecahan rupiah, namun juga beragam pecahan mata uang asing.
"Terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group. Uang rupiah sebanyak Rp 6.862.000.804.089. Jadi ada Rp 6,8 triliun," kata Harli,
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #kejagung #kasusdutapalma
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg