KOMPAS.TV - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait pembekuan badan hukum organisasi masyarakat yang meresahkan.
Supratman menyebut pengawasan terhadap ormas merupakan kewenangan Kemendagri.
Kementerian Hukum akan menindaklanjuti apabila sudah ada keputusan resmi dari pemerintah.
Baca Juga 22 Pelaku Premanisme Ditangkap di Jakarta Barat, Berasal dari Sejumlah Ormas di https://www.kompas.tv/regional/593164/22-pelaku-premanisme-ditangkap-di-jakarta-barat-berasal-dari-sejumlah-ormas
#menkum #kemendagri #ormas #penertibanormas #pemerintah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/593382/bahas-aturan-penertiban-ormas-menkum-tunggu-kemendagri