Surprise Me!

Bapenda Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan 19 Mei Hingga 19 Agustus 2025

2025-05-20 610 Dailymotion

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau memberlakukan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.

Kepala Bapenda Provinsi Riau, Evarefita mengatakan, kebijakan ini dilakukan agar Wajib Pajak dapat segera menunaikan utang pajaknya tanpa terbebani denda.

"Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda keterlambatan. Penghapusan denda dimulai 19 Mei hingga 19 Agustus mendatang," ujarnya, Sabtu, 17 Mei 2025.

Ia menjelaskan, Bapenda berharap agar masyarakat dapat lebih taat bayar pajak setelah penghapusan denda diberlakukan. Sehingga, dapat memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor kendaraan tersebut.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #penghapusanpajak #Bapendariau

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg