KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah harus menggratiskan biaya pendidikan dasar dari SD hingga SMP baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Putusan itu merupakan hasil uji materi atas Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, dua orang ibu rumah tangga, serta seorang PNS.
Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa "wajib belajar tanpa biaya" selama ini hanya berlaku bagi sekolah negeri, padahal daya tampung sekolah negeri terbatas. Akibatnya, ada kesenjangan akses ke pendidikan dasar.
Baca Juga MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Apa Pemerintah Sanggup? di https://www.kompas.tv/nasional/596544/mk-putuskan-sd-smp-negeri-dan-swasta-gratis-apa-pemerintah-sanggup
#sekolahgratis #mk #swasta #gratis
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/596616/respons-soal-mk-putuskan-sd-smp-negeri-dan-swasta-gratis