SLEMAN, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menolak permohonan intervensi yang diajukan Tim Pembela Hukum Universitas Gadjah Mada (Tipu UGM) dalam sidang gugatan perdata ijazah Presiden ketujuh Joko Widodo.
Dalam agenda sidang putusan sela terkait permohonan intervensi yang diajukan Tim Tipu UGM, majelis hakim yang diketuai Cahyono menolak permohonan intervensi tersebut.
Majelis hakim kemudian memerintahkan pihak penggugat dan tergugat untuk melanjutkan pemeriksaan perkara melalui proses mediasi selama 30 hari.
Dalam proses mediasi, baik penggugat yakni Komardin maupun tergugat, delapan orang dari UGM, menggunakan mediator dari Pengadilan Negeri Sleman.
Sidang kembali dilanjutkan setelah majelis hakim menerima laporan dari hakim mediator.
Baca Juga Begini Pemeriksaan Polisi Terhadap Pelapor Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/598639/begini-pemeriksaan-polisi-terhadap-pelapor-roy-suryo-soal-ijazah-jokowi
#jokowidodo #ijazahjokowi #ugm #pnsleman
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/598657/penggugat-intervensi-ijazah-jokowi-ditolak-pengadilan-negeri-sleman