KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, menolak permohonan intervensi dalam perkara gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, majelis hakim menilai objek hukum yang disengketakan berbeda dengan kepentingan hukum penggugat intervensi.
Sehingga permohonan intervensi dari teman-teman seangkatan Jokowi di SMA Negeri 6 Solo ditolak.
Menurut majelis hakim, obyek gugatan adalah ijazah Jokowi secara pribadi, bukan ijazah alumni SMA Negeri 6 Solo secara global.
Atas penolakan ini, penggugat intervensi masih akan berkonsultasi terkait langkah selanjutnya.
Baca Juga Polemik Ijazah Jokowi Merembet ke Skripsi, Luhut: Jangan Sakit Jiwa Semua! di https://www.kompas.tv/nasional/599176/polemik-ijazah-jokowi-merembet-ke-skripsi-luhut-jangan-sakit-jiwa-semua
#ijazah #ijazahjokowi #sman6solo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/599200/hakim-pn-surakarta-tolak-gugatan-intervensi-soal-ijazah-jokowi