JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Program ini menjadi kado dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-498 Jakarta dan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Antrean wajib pajak terlihat di Samsat Kebon Nanas, Jakarta Timur, Rabu (18/5)pagi. Kedatangan mereka untuk mengikuti program pemutihan denda administrasi pajak kendaraan bermotor.
Dalam program ini, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak kendaraan saja.
Untuk syarat pemutihan denda pajak, wajib pajak wajib membawa STNK, BPKB, KTP asli, uang sesuai nilai pokok pajak, serta surat kuasa apabila diwakilkan.
Tingginya antusiasme warga dalam mengikuti program ini membuat petugas menambah jumlah loket pelayanan.
#dkijakarta #hutjakarta #pajak #kendaraan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/600304/jangan-terlewat-pemutihan-pajak-kendaraan-dki-jakarta-dimulai-14-juni-31-agustus-2025