Surprise Me!

Saksi Pelaku Dapat Kado dari Presiden Prabowo, Ada Keringanan Hukuman & Hak Istimewa!

2025-06-27 197 Dailymotion

KOMPAS.TV - Presiden Prabowo memberikan "kado" bagi saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus pidana, yang disebut juga justice collaborator.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 ini berlaku bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Dalam PP disebutkan, penanganan khusus diberikan dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

Dalam Pasal 3 disebutkan, penanganan khusus diberikan dalam bentuk pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, atau narapidana yang diungkap tindak pidananya.

Pemisahan pemberkasan antara berkas saksi pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkap.

Serta memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Sementara itu, dalam Pasal 4 disebutkan, penghargaan diberikan dalam bentuk keringanan pidana, atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.

#prabowo #saksipelaku #justicecollaborator #lpsk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/601973/saksi-pelaku-dapat-kado-dari-presiden-prabowo-ada-keringanan-hukuman-hak-istimewa