JAKARTA, KOMPASTV - Majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Jumat (18/7/2025).
Sekitar 2 minggu berselang Tom Lembong mendapatkan abolisi atas surat usulan dari Presiden Prabowo kepada DPR dan disetujui.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R-43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco saat konferensi pers, Kamis (31/7/2025) malam.
Sebelum abolisi diketok DPR, Presiden ketujuh Joko Widodo sempat berkomentar terkait kebijakan impor gula.
"Seluruh kebijakan negara itu dari presiden. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian. Jadi level teknis itu ada di kementerian," kata Jokowi, Kamis (31/7/2025).
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal peristiwa ini. Komentar di bawah ya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/608894/prabowo-beri-tom-lembong-abolisi-jokowi-sempat-bilang-begini