Rhoma Irama membebaskan royalti atas lagu-lagunya sebagai bentuk sedekah karya di tengah ketatnya aturan soal hak cipta dari pemerintah.
Royalti sendiri merupakan bentuk pembayaran yang diberikan kepada pencipta lagu ketika karyanya digunakan oleh pihak lain, seperti penyanyi, pelaku usaha, atau media.
Gimana pendapat nawak soal keputusan Rhoma Irama ini? Tulis di kolom komentar.
Penulis : Ervandra Rendy Pratama
Editor : Bella Rahmawati/ AboutMalang.com
#RhomaIrama #MusikIndonesia #Royalti