Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) tindak tegas Bripka Teguh Yona Permana yang telah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penipuan terhadap warga bernama Sunardi.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1076/Pid.B/2024/PN.Pbr, BRIPKA Teguh dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Upacara PTDH tersebut dilakukan di Lapangan Apel Mapolres Inhu, Selasa, 9 September 2026.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #penipuan #oknumpolisi
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg