Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Kelas II B Dumai, Anton, diduga menjadi otak penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia.
Hal tersebut terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menuntut mati tiga orang terdakwa dengan barang bukti 87,6 kg sabu dan puluhan ribu butir ekstasi.
Ketiga terdakwa adalah Anton, Julis Mardani, dan Ihsan Firdaus. Mereka hadir langsung di ruang sidang untuk mendengarkan tuntutan jaksa.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #lawanperedarannarkoba #napi
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg