LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang menikah hingga memilik anak dengan warga Tulang Bawang Lampung diamankan pihak imigrasi. WNA yang diketahui bernama Mohammad Firdaus, berusia 33 tahun itu melanggar izin tinggal selama delapan bulan, dan akan dikenai sanksi administratif berupa deportasi serta pencekalan masuk kembali ke Indonesia.
Baca Juga Takut Diamuk Warga, Pencuri Kabel Panjat Pemancar di https://www.kompas.tv/regional/626730/takut-diamuk-warga-pencuri-kabel-panjat-pemancar
Kepala kantor wilayah direktorat Jenderal Imigrasi Lampung Nur Raisha Pujiastuti menjelaskan, saat diamanakan dalam operasi gabungan tim pengawasan orang, WNA asal Malaysia memiliki usaha warung sembako bersama keluarga ditempat tinggalnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan warga malaysia itu telah overstay selama sekitar 8 bulan dan izin tinggal kunjungan elektronik yang ditunjukkan diduga di palsukan tanpa dirinya sadari.
Terkait persoalan dugaan adanya tindak pidana umum dalam pemalsuan dokumen izin tinggal wna malaysia itu, diserahkan ke pihak Polres Tulang Bawang Barat Lampung untuk ditindak lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
#wna #malasyia #langgarizintinggal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/626937/langgar-izin-tinggal-wna-asal-malaysia-dideportasi