DPR RI sebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri tidak serta merta berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. Menurutnya, masih perlu diikuti dengan pembentukan norma baru untuk menggantikan ketentuan yang ada.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #DPRRI #JabatansipilPOLRI
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg