Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan alasan perizinan sebelum penggalangan dana dan barang yang dilakukan oleh lembaga, kelompok, maupun perorangan harus dilakukan.Gus Ipul, sapaan akrabnya, menjelaskan pengumpulan dana boleh dilakukan setelah pengajuan perizinan.Kemudian, pihak pengumpul dana melakukan audit untuk dilaporkan.Hal itu disampaikan Saifullah Yusuf kepada wartawan, (10/12).