Dalam menjalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memiliki tiga sumber utama pendanaan. Selain iuran peserta, dua sumber lain juga berperan penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh Indonesia
.
Sumber dana pertama berasal dari iuran peserta JKN yang wajib dibayar oleh berbagai kelompok, mulai dari pekerja penerima upah, peserta mandiri, hingga peserta penerima bantuan iuran yang ditanggung pemerintah. Iuran inilah yang menjadi tulang punggung pembiayaan klaim layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Sumber dana kedua berasal dari hasil pengelolaan dan investasi Dana Jaminan Sosial (DJS). Dana tersebut diinvestasikan pada instrumen yang aman untuk menghasilkan nilai tambah, yang kemudian digunakan kembali guna membantu menutup kebutuhan pembiayaan jaminan kesehatan nasional.
Adapun sumber ketiga berasal dari dukungan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini dapat diberikan ketika pemasukan dari iuran dan hasil investasi belum mencukupi, sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Artikel terkait:
https://www.suara.com/bisnis/2026/02/09/073726/mengenal-tiga-sumber-dana-bpjs-kesehatan-ada-dua-sumber-selain-iuran
Creative/Video Editor: Susi/Leo
#BPJS #Dana #JKN
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom