Illegal Mining, Lisan Bahar Mantan Narapidana Narkoba, ATR Spesialis Manipulasi Manivest di Bandara Supadio
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Selasa, 17 Februari 2026 – Lisan Bahar dan ATR berada di pusaran illegal mining Siman Bahar Bong Kin Pin di Provinsi Kalimantan Barat
Lisan Bahar, adik kandung Siman Bahar Bong Kin Pin, tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedua kali sejak, Senin, 5 Juni 2023.
Siman Bahar Bong Kin Pin dijaring melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lewat PT Loco Montrado dan emas diproses di PT Simba Jaya Utama.
Berkantor di Jalan Berbek Industri II Nomor 31/A, Surabaya, milik Denny Handoko Bahar, diduga salah satu anak Siman Bahar Bong Kin Pin.
Emas batangan produksi PT Simba Jaya Utama dikenal merk Simba, semata-mata mengandalkan pasokan bahan baku illegal dari seluruh Indonesia.
Siman Bahar Bong Kin Pin, menurut KPK, memanipulasi impor emas batangan dengan modus sebagai berikut.
Merekayasa emas impor seolah-olah diolah menjadi perhiasan untuk diekspor sebabkan kerugian negara Rp189 triliun, 2009 - 2013.
Lisan Bahar dan ATR pemain lama beberapa dekade sebagai penampung emas illegal di Provinsi Kalimantan Barat, latar belakang moral sangat buruk.
Lisan Bahar, mantan narapidana 4 tahun penjara, terlibat peredaran narkoba dalam Lembaga Pemasyarakatan, jaringan Fredy Budiman.
Fredy Budiman, narapidana hukuman mati, setelah tiga kali Peninjauan Kembali ditolak Mahkamah Agung, 29 Juli 2016.
Konferensi pers Badan Narkotika Nasional di Surabaya, Selasa, 31 Juli 2018, sebut peran Lisan Bahar mengatur mutasi uang di rekening bank.
Perputaran uang peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Rp181 triliun, menurut Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, 11 Pebruari 2019.
Lisan Bahar, Direktur Utama PT Golden Surya Aliences, pemilik PT Purnama Cahaya Mas, PT Platinum Exchange: valuta asing.
Lisan Bahar terlibat skandal dodol durian Supadio 1998, menyelundupkan emas batangan 2,1 kilogram di Bandara Supadio Pontianak.
Penggeledahan dipimpin Kolonel (Pnb) Wijayantono, Kepala Cabang PT Angkasa Pura II Pontianak, 20 Februari 1998.
Lisan Bahar bawa emas batangan dalam bungkusan dodol durian, tapi dilepas setelah timbul pembelaan dari Kantor Bea dan Cukai.
Berbekalkan fotokopi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang, Lisan Bahar, lolos dari semua jeratan hukum.
Wiyantono, Kepala Cabang PT Angkasa Pura II Pontianak, 1998, geram lantaran petugas tidak sejalan tegakkan supremasi hukum.
Lisan Bahar kabur saat Kepolisian Resort Kota Pontianak melakukan penggerebekan di Perdana Square Pontianak, Sabtu, 3 Mei 2025.
Dua Laporan Polisi, yaitu LP Nomor 17 dan LP Nomor 18. Dalam LP 17, polisi mengamankan 44 batang emas: 28.403 gram.
Serta merk Simba: 1.338 gram. LP 18, tiga batang emas berat 3.163 gram, kata Kepolisian Resort Kota Pontianak, Rabu, 21 Mei 2025.
Jumlah tersangka ada 4 orang berinisial DN, SR, SM dan A dan sudah ditahan.
Lisan Bahar selaku pemilik, tetap bisa leluasa menghirup udara bebas sampai sekarang, tidak tersentuh.