TUAL, KOMPAS.TV - Usai dipecat tidak dengan hormat, penyidik Polri telah menyerahkan berkas perkara pidana dari anggota Brimob Polda Maluku Bripda MS ke Kejaksaan Negeri Tual.
Kadiv Humas Polri Irjen Jonny Edison Isir bilang, Bripda MS dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal 3 miliar rupiah.
Saat ini, berkas perkara tengah dikaji di kejaksaan. Jika sudah dinyatakan lengkap secara formil dan materil, maka akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka untuk disidangkan.
Sementara itu, ratusan mahasiswa yang mengecam kekerasan polisi di sejumlah daerah menggelar unjuk rasa di depan Mapolda DIY pada Selasa (24/2/2026) malam. Aksi berlangsung ricuh setelah mahasiswa mendobrak pintu pagar Mapolda DIY.
Dalam aksinya, mahasiswa mengecam sejumlah aksi kekerasan yang dilakukan polisi di beberapa daerah, salah satunya di Tual, Maluku.
Pasca unjuk rasa yang diwarnai kericuhan, polisi sempat menangkap tiga mahasiswa sebelum akhirnya dibebaskan jelang tengah malam setelah dijemput oleh pihak rektorat tempat mereka kuliah.
Baca Juga Polri Respons Desakan Tarik Brimob dari Pengamanan Sipil, Sebut Akan Lakukan Evaluasi di https://www.kompas.tv/nasional/652948/polri-respons-desakan-tarik-brimob-dari-pengamanan-sipil-sebut-akan-lakukan-evaluasi
#brimob #pelajartewas #tual
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/653033/tewaskan-pelajar-di-tual-bripda-ms-dijerat-pasal-berlapis-terancam-15-tahun-penjara