Surprise Me!

Terbukti Aniaya Junior hingga Tewas, Bripda Pirman Dipecat Tidak Hormat Lewat Sidang Etik

2026-03-02 487 Dailymotion

KOMPAS.TV - Anggota polisi yang menganiaya juniornya hingga meninggal di Makassar, Sulawesi Selatan, dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan tidak dengan hormat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik di Mapolda Sulsel. Pelaku penganiayaan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri atas perbuatannya yang berujung pada meninggalnya korban.

Bripda Pirman resmi diberhentikan sebagai anggota Polri.

Baca Juga Ibu Kandung Korban Penganiayaan di Sukabumi Diteror, LPSK Buka Fakta di DPR di https://www.kompas.tv/nasional/654134/ibu-kandung-korban-penganiayaan-di-sukabumi-diteror-lpsk-buka-fakta-di-dpr

#penganiayaan #polisi #sidangetik

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/654136/terbukti-aniaya-junior-hingga-tewas-bripda-pirman-dipecat-tidak-hormat-lewat-sidang-etik