Upaya peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia di Riau digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi di wilayah Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat 10 April 2026.
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah WH alias Wahyu selaku kurir, J alias Adi selaku kurir, dan HFP alias Ari selaku koordinator kurir. Satu kurir lainnya yang berinisial H alias Kodok, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #lapasrumbai #peredarannarkotika
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg