Praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi kembali diungkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittpidter) Bareskrim Polri dengan berbagai modus yang masih terus berulang. Salah satunya adalah pembelian solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU, kemudian ditampung dan ditimbun di pangkalan sebelum didistribusikan ke industri. Modus ini dikenal dengan istilah “helikopter” di Jakarta, sementara di wilayah Sumatera dan Bangka Belitung disebut “ngoret”.
Selain itu, pelaku juga menggunakan truk modifikasi dengan kapasitas tangki lebih besar untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah banyak, lalu menimbunnya dan menjual kembali dengan harga non-subsidi. Tak hanya itu, praktik lain dilakukan dengan menggunakan pelat nomor palsu guna menghindari pengawasan sistem barcode yang diterapkan Pertamina, sehingga pelaku dapat melakukan pembelian berulang dengan kendaraan berbeda.
Modus lainnya melibatkan kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM lebih dari seharusnya. Aparat menegaskan, jika ditemukan keterlibatan pejabat atau pihak terkait, maka akan diproses menggunakan tindak pidana korupsi. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menelusuri aset-aset yang diperoleh para pelaku dari praktik ilegal tersebut.
#polisi #penyelewenganBBM #bareskrimpolri