Menteri Luar Negeri Sugiono mengungkapkan pemerintah Indonesia tidak bisa menarik pungutan, seperti pajak, di jalur pelayaran strategis Selat Malaka. Hal ini karena tidak sejalan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS dan prinsip kebebasan pelayaran internasional.
Menurut Sugiono, Indonesia berpegang dan mengakui UNCLOS sebagai dasar hukum laut internasional yang mengatur status negara kepulauan dan jalur pelayaran strategis, sehingga tidak memungkinkan pengenaan pajak di Selat Malaka.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #menlu #selatmalaka #pajak
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg