Surprise Me!

Terbukti Cuci Uang Rp1,3 Triliun, Bos Sritex Divonis 12 Tahun Penjara

2026-05-07 133 Dailymotion

Artikel terkait:
https://jateng.suara.com/read/2026/05/07/082829/bos-sritex-divonis-12-tahun-penjara-terbukti-cuci-uang-hasil-korupsi-rp13-triliun

Kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat petinggi perusahaan tekstil Sritex akhirnya memasuki tahap vonis. Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman penjara kepada dua petinggi perusahaan setelah dinyatakan bersalah dalam penyalahgunaan fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Majelis hakim mengungkap adanya dugaan manipulasi laporan keuangan dan penggunaan dokumen fiktif untuk mencairkan pinjaman dari sejumlah bank daerah. Dana tersebut disebut tidak digunakan sesuai tujuan awal dan justru dialihkan untuk kepentingan lain, termasuk pembelian aset perusahaan.

Seperti apa fakta persidangan dan alasan hakim menjatuhkan hukuman berat kepada para terdakwa? Simak pembahasan lengkapnya dalam video berikut.

Selengkapnya dalam video ini.

Creative/Video Editor: Zahwa/Vanya
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom