Usai melakukan pembatasan terhadap usia pengguna di bawah 16 tahun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga rencananya akan menerapkan kewajiban mencantumkan nomor ponsel di akun media sosial atau medsos.
Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (18/5/2026).
Meutya menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang membahas rencana re-registrasi akun medsos agar setiap pengguna memiliki identitas yang lebih jelas dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas aktivitas digitalnya.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #komdigi #medsos
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg