Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemisahan kewajiban suami-istri dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan bukan berarti untuk mengeksploitasi suami untuk mencari nafkah tanpa kenal lelah. Hal ini disampaikan dalam pertimbangan hukum putusan perkara nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang disampaikan, Rabu (17/6/2026). Menurut MK, penekanan frasa "sesuai dengan kemampuannya" adalah penjelasan kewajiban suami nafkah tidak bersifat dan tanpa batas.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #perkawinan #nafkah
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg