Surprise Me!

Putusan MK Tegaskan UU Perkawinan Bukan Alat Eksploitasi Suami Mencari Nafkah

2026-06-20 190 Dailymotion

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemisahan kewajiban suami-istri dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan bukan berarti untuk mengeksploitasi suami untuk mencari nafkah tanpa kenal lelah. Hal ini disampaikan dalam pertimbangan hukum putusan perkara nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang disampaikan, Rabu (17/6/2026). Menurut MK, penekanan frasa "sesuai dengan kemampuannya" adalah penjelasan kewajiban suami nafkah tidak bersifat dan tanpa batas.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #perkawinan #nafkah

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg