Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.Menurut Listyo, langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus ditempuh sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.Hal itu disampaikan Listyo Sigit kepada wartawan, Sabtu (20/6).